Membaca Krisis Lingkungan dari Kacamata Kritik Nalar Muhammad Abed Al-Jabiri

slider
13 Januari 2026
|
814

Banjir yang melanda sejumlah daerah di Indonesia menampakkan wajah yang kian mencemaskan. Arus air yang menggenangi permukiman tidak hanya membawa lumpur dan sampah, tetapi juga gelondongan kayu dari wilayah hulu sungai, sebuah pemandangan yang sulit dilepaskan dari kerusakan hutan dan lemahnya tata kelola sumber daya alam. Peristiwa ini menunjukkan bahwa banjir bukan semata akibat hujan deras, melainkan akumulasi dari relasi manusia dan alam yang timpang.

Di tengah cuaca yang semakin sulit diprediksi dan dampak krisis iklim yang kian terasa dalam kehidupan sehari-hari, bencana ekologis hampir selalu ditutup dengan kesimpulan yang berulang: kebijakan yang lemah, tata kelola lingkungan yang buruk, serta rendahnya kesadaran masyarakat.

Namun, di balik semua itu, ada pertanyaan yang lebih mendasar dan jarang diajukan: bagaimana cara kita berpikir tentang alam? Pertanyaan ini penting, sebab kerusakan lingkungan bukan hanya persoalan teknis dan kebijakan, tetapi juga persoalan cara pandang dan nalar. Dalam konteks ini, pemikiran filsuf asal Maroko, Muhammad Abed al-Jabiri, menjadi relevan untuk dibaca ulang.

Biografi Singkat dan Posisi Intelektual Al-Jabiri

Muhammad Abed al-Jabiri merupakan salah satu tokoh paling berpengaruh dalam kajian pemikiran Islam kontemporer. Nama dan karya-karyanya tidak hanya dikenal luas di Maroko, negeri kelahirannya, tetapi juga memiliki pengaruh besar di dunia Arab dan dunia Islam secara umum. Al-Jabiri lahir di Figiug, sebelah selatan Maroko, pada 27 Desember 1935,[1] dan meninggal pada Senin, 3 Mei 2010 di Casablanca, dalam usia 75 tahun.[2]

Dalam perjalanan intelektualnya, al-Jabiri menempatkan diri sebagai seorang filsuf muslim yang secara konsisten menaruh perhatian pada persoalan epistemologi. Fokus utama pemikirannya diarahkan pada upaya menganalisis sekaligus mengkritik struktur dan cara kerja nalar dalam tradisi intelektual Islam.

Melalui kajian yang mendalam, al-Jabiri memetakan dan menilai tiga model epistemologi Islam yang dominan (bayani, irfani, burhani).[3] Bayani yang bertumpu pada teks dan bahasa, irfani yang berlandaskan pengalaman intuitif dan spiritual, serta burhani yang menekankan rasionalitas dan kausalitas.[4]

Dengan kesungguhan intelektual yang tercermin dalam banyaknya karya serta kedalaman analisis yang ia hasilkan mengenai persoalan turats, al-Jabiri dipandang sebagai salah satu pemikir muslim yang paling representatif dalam upaya membangun kembali tradisi intelektual Arab-Islam. Melalui kerangka pemikiran tersebut, ia berusaha menelusuri akar stagnasi pemikiran Islam sekaligus menawarkan jalan pembaruan melalui kritik nalar yang bersifat rasional, historis, dan kontekstual.

Krisis Lingkungan sebagai Krisis Nalar

Secara sederhana, nalar (al-‘aql) dapat dipahami sebagai seperangkat aturan dan pola berpikir yang dibentuk oleh suatu kebudayaan, lalu diwariskan kepada para penganutnya sebagai landasan dalam memperoleh pengetahuan.[5] Melalui proyek intelektual besarnya, Kritik Nalar Arab (Naqd al-‘Aql al-‘Arabi), al-Jabiri menegaskan bahwa krisis yang melanda masyarakat Arab-Islam tidak bersumber pada kelangkaan teks keagamaan, melainkan pada cara berpikir yang tidak mampu membaca realitas secara kritis dan historis.[6] Teks-teks keagamaan berlimpah, tetapi nalar yang seharusnya mengolah dan mengontekstualkannya justru kerap mengalami kebuntuan.

Ketika tesis ini diterapkan pada persoalan lingkungan, problemnya menjadi semakin terang. Ajaran agama tentang larangan merusak bumi sesungguhnya sangat melimpah, namun banjir tetap berulang, ekspansi pertambangan terus berlangsung, dan krisis iklim kian memburuk. Dalam situasi ini, agama lebih sering hadir sebagai seruan moral normatif, tetapi belum sepenuhnya berfungsi sebagai kerangka berpikir rasional yang mampu merespons secara memadai kerusakan ekologis yang terjadi.

Alam dalam Bingkai Nalar Bayani

Al-Jabiri membedakan tiga sistem nalar dalam tradisi Islam: bayani, irfani, dan burhani.[7] Nalar bayani bertumpu pada teks dan otoritas bahasa. Dalam kerangka ini, alam sering dipahami sebagai ayat-ayat kauniyah, tanda kebesaran Tuhan. Pemahaman ini tentu tidak keliru, tetapi sering berhenti pada simbol. Al-Jabiri mengingatkan bahwa nalar bayani cenderung mengulang apa yang telah dikatakan, bukan membaca realitas baru.[8] Akibatnya, ayat tentang amanah menjaga bumi dikutip berulang, tetapi tidak diolah menjadi kesadaran ekologis yang konkret.

Paradoks pun tak terelakkan. Wacana keagamaan tentang kepedulian terhadap lingkungan semakin sering disuarakan baik melalui khutbah, ceramah, maupun berbagai seruan moral di ruang publik. Namun, pada saat yang sama, pembabatan hutan terus berlangsung, daerah resapan air kian menyusut, dan ruang hidup ekologis semakin terdesak oleh kepentingan ekonomi dan pembangunan.

Dalam situasi semacam ini, banjir yang berulang kerap dipahami sebagai musibah alam semata, bukan sebagai akibat langsung dari rangkaian keputusan manusia yang mengabaikan keseimbangan lingkungan. Cara pandang ini membuat bencana seolah terlepas dari tanggung jawab sosial dan politik, sehingga refleksi kritis atas akar persoalan justru tertutup oleh narasi kepasrahan.

Tambang, Teks, dan Kepentingan

Persoalan lingkungan menjadi jauh lebih serius ketika teks-teks keagamaan dibaca dan digunakan dalam horizon kepentingan ekonomi dan kekuasaan. Pada titik ini, agama tidak lagi berfungsi sebagai sumber kritik etis, melainkan berisiko direduksi menjadi instrumen legitimasi. Al-Jabiri dengan tegas mengingatkan bahwa teks tidak pernah berbicara dengan sendirinya, melainkan manusialah yang membuat teks itu berbicara, menafsirkannya, dan mengarahkannya sesuai dengan kepentingan, posisi sosial, serta orientasi kekuasaan yang melatarinya.[9]

Dalam isu pertambangan misalnya, gagasan “penundukan alam” kerap ditafsirkan sebagai pembenaran eksploitasi. Alam diposisikan sebagai objek yang sah untuk dikeruk demi pertumbuhan ekonomi, sementara dampak ekologis dan sosial dikesampingkan. Di titik ini, agama berisiko berubah menjadi legitimasi, bukan kritik.

Di sinilah kritik al-Jabiri menemukan relevansinya. Ia menunjukkan bahwa problemnya bukan terletak pada teks keagamaan itu sendiri, melainkan pada nalar yang mengoperasikannya. Ketika nalar tunduk pada kepentingan kekuasaan, maka teks kehilangan daya kritisnya. Sebaliknya, ia justru berfungsi memperkuat struktur yang merusak alam dan menyingkirkan tanggung jawab manusia atas konsekuensi ekologis dari pilihannya sendiri.

Krisis Iklim dan Absennya Rasionalitas

Berbeda dengan nalar bayani yang bertumpu pada otoritas teks, dan nalar irfani yang menekankan pengalaman batin, al-Jabiri menempatkan nalar burhani sebagai fondasi penting bagi pembaruan cara berpikir. Nalar burhani bekerja melalui rasionalitas, kausalitas, serta pembacaan empiris terhadap realitas sosial dan alam.[10] Cara berpikir ini menuntut manusia untuk melihat hubungan sebab-akibat secara jernih, menguji klaim dengan data dan fakta, serta menempatkan realitas sebagai medan kritik, bukan sekadar objek pembenaran normatif.

Dalam kerangka inilah krisis iklim perlu dipahami. Dampak perubahan iklim yang kini semakin nyata bukanlah takdir metafisis yang turun begitu saja, melainkan konsekuensi logis dari pola produksi dan konsumsi manusia yang eksploitatif serta abai terhadap keseimbangan lingkungan. Dengan nalar burhani, realitas ekologis dibaca melalui rangkaian sebab-akibat yang konkret, mulai dari emisi karbon yang berlebihan, deforestasi yang masif, hingga model pembangunan yang tidak berkelanjutan.

Pendekatan semacam ini membuka ruang dialog yang produktif antara agama dan sains lingkungan. Iman tidak lagi berhenti pada kesalehan simbolik atau retorika moral semata, melainkan menjelma menjadi kesadaran kritis dan tanggung jawab rasional dalam menjaga bumi sebagai ruang hidup bersama.

Membaca Ulang Tradisi (Turats)

Salah satu pesan penting al-Jabiri adalah penekanan pada urgensi kajian historis. Ia menegaskan bahwa tradisi atau turats tidak dapat dipahami sebagai warisan yang beku, melainkan harus dihadirkan dalam bentuk yang relevan dengan tantangan modernitas. Dalam upayanya membongkar struktur epistemologi Arab-Islam yang telah lama mapan, al-Jabiri memulai dari sebuah pertanyaan metodologis yang mendasar: bagaimana seharusnya berinteraksi dengan turats?

Berangkat dari pertanyaan tersebut, al-Jabiri memandang perlu untuk meninjau kembali sekaligus mendefinisikan ulang makna turats agar dapat dibaca secara kritis dan kontekstual. Dengan cara ini, warisan pemikiran masa lalu (turats) tidak diperlakukan secara ahistoris atau diterapkan secara mentah dalam situasi yang sama sekali berbeda.[11] Pendekatan semacam ini menjadi sangat relevan ketika dihadapkan pada krisis ekologis abad ke-21, yang menuntut pembacaan baru terhadap tradisi keagamaan agar mampu merespons persoalan lingkungan secara rasional dan bertanggung jawab.

Konsep manusia sebagai khalifah misalnya, perlu ditafsirkan ulang secara kritis. Ia tidak semestinya dipahami sebagai legitimasi dominasi atas alam, melainkan sebagai mandat etis untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan kehidupan. Tanpa pembacaan semacam ini, agama berisiko tertinggal di belakang kompleksitas krisis iklim, berhenti pada seruan moral, tetapi kehilangan daya kritisnya dalam merespons kerusakan ekologis yang terus berlangsung.

Penutup

Banjir yang berulang, ekspansi tambang yang tak terkendali, serta krisis iklim yang kian terasa menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan bukan semata-mata akibat kegagalan kebijakan teknis atau lemahnya regulasi. Di balik itu semua, tersimpan persoalan yang lebih mendasar, yakni kegagalan cara berpikir dalam memandang relasi manusia dan alam. Selama nalar simbolik dan retorika moral lebih dominan daripada rasionalitas kritis, wacana keagamaan akan tetap terdengar indah di ruang publik, tetapi kehilangan daya dorongnya dalam praktik pengelolaan lingkungan yang nyata.

Kritik nalar dari Muhammad Abed al-Jabiri mengingatkan kita bahwa iman dan akal tidak pernah dimaksudkan untuk berjalan terpisah. Menjaga bumi bukan sekadar kewajiban moral, melainkan tanggung jawab rasional yang menuntut keberanian untuk mengoreksi cara pandang, kepentingan, dan praktik pembangunan.

Pertanyaannya, sampai kapan kita terus berlindung di balik bahasa religius yang menenangkan, sambil membiarkan cara berpikir serta kebijakan yang sama berulang dan terus merusak masa depan ekologis kita bersama?

Referensi:

Al-Jabiri, Muhammad Abed. 2014. Formasi Nalar Arab. Yogyakarta: IRCiSoD.

Izomiddin. 2018. Pemikiran dan Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Prenada Media Group.

Ro’uf, Abdul Mukti. 2018. Kritik Nalar Arab Muhammad ‘Abid Al-Jabiri. Yogyakarta: LKiS.

Siregar, Torang. 2025. Filsafat Ilmu. Kuningan: Goresan Pena.

Supiana. 2017. Metodologi Studi Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Wijaya, Aksin. 2019. Kritik Wacana Teologi Islam. Yogyakarta: IRCiSoD.

Wijaya, Aksin. 2021. Melanar Islam. Yogyakarta: IRCiSoD.


[1] Aksin Wijaya, Kritik Wacana Teologi Islam, (Yogyakarta: IRCiSoD, 2019), hlm. 213.

[2] Abdul Mukti Ro’uf, Kritik Nalar Arab Muhammad ‘Abid Al-Jabiri, (Yogyakarta: LKiS, 2018), hlm. 64.

[3] Ibid., hlm. 67.

[4] Ibid., hlm. 84.

[5] Aksin Wijaya, Melanar Islam, (Yogyakarta: IRCiSoD, 2021), hlm. 40.

[6] Supiana, Metodologi Studi Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017), hlm. 364.

[7] Abdul Mukti Ro’uf, Op. Cit., hlm. 67.

[8] Muhammad Abed al-Jabiri, Formasi Nalar Arab, (Yogyakarta: IRCiSoD, 2014), hlm. 504-506.

[9] Ibid., hlm. 507.

[10] Torang Siregar, Filsafat Ilmu, (Kuningan: Goresan Pena, 2025), hlm. 277.

[11] Izomiddin, Pemikiran dan Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Prenada Media Group, 2018), hlm. 346.


Category : keilmuan

SHARE THIS POST


ABOUT THE AUTHOR

Mizanul Akrom

Penulis adalah Wakil Sekretaris Pengurus GP Ansor Kab. Kebumen-Jawa Tengah Masa Khidmat 2024-2028